Sejarah
Pembentukan Pemerintah Daerah Tingkat II Payakumbuh berdasarkan Undang-undang Nomor. 8 tahun 1956 yang menetapkan Payakumbuh sebagai kota kecil. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1970 tanggal 17 Desember 1970 ditetapkan Kota Payakumbuh menjadi daerah Otonom Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Payakumbuh. Kota Payakumbuh secara administrasi terdiri atas 3 wilayah Kecamatan yaitu ; Payakumbuh Barat dengan 31 Kelurahan, Payakumbuh Timur dengan 14 kelurahan dan Payakumbuh Utara dengan 28 kelurahan. 73 Kelurahan ini dulunya merupakan 73 jorong yang terdapat di 7 kenagarian di Payakumbuh, yaitu Koto Nan Ampek, Koto Nan Gadang, Limbukan, Tiakar, Lampasi, Payobasung, dan Air Tabit
Geografi
Kota Payakumbuh terletak 30 Km dari kota Bukittinggi atau 120 km dari ibu kota Padang. Kota Payakumbuh terletak antara 0°10′ - 0°17 LS dan 100°35′ - 100°42' BT. Topografi terdiri dari pebukitan dengan rata-rata ketinggian 514 meter diatas permukaan laut. Kota Payakumbuh berupa dataran tinggi yang dikeliling gunung Marapi dan Sago. Suhu rata-rata berkisar antara 26 celcius dengan kelembahan udara antara 45 hingga 50 persen. Penggunaan tanah di Kota Payakumbuh terdiri dari 37,9% tanah sawah, dan sisanya 62,1% berupa tanah kering. 47,0% dari tanah kering ini merupakan usaha pertanian, 28,0% tanah bangunan dan halaman dan sisanya berupa hutan negara, semak belukar, dll.
1 komentar:
Hello,
Tentang Sumbar, ada artikel pariwisata yang bagus di blog Cantik Selamanya.
Judulnya "Wisata ke Pulau Sikuai, Sumatera Barat", ada di http://cantik40s.blogspot.com/2009/06/wisata-ke-pulau-sikuai-sumatera-barat.html
Posting Komentar